·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009
Sejalan
dengan tuntuan perubahan zaman dan kebutuhan yang melatarbelakangi, pemerintah Indonesia
telah melakukan berbagai langkah guna mereformasi sistem perpajakan di
Indonesia. Reformasi sistem perpajakan meliputi dua aspek yaitu :
1. Reformasi
di bidang kebijakan perpajakan (Tax
Policy Reform);
Melalui perubahan UU
PPh, perubahan UU PPN dan PPn Bm, perubahan UU PBB, perubahan UU Bea Materai,
serta UU Kepabeanan dan UU cukai. Pada intinya Paket Amandemen Undang-Undang
Perpajakan ini lebih dititikberatkan pada pemberian rasa keadilan dan kepastian
hukum di bidang perpajakan, yang bertujuan untuk mendorong investasi, serta
mengoptimalkan penerimaan perpajakan.
2. Reformasi
sistem administrasi perpajakan (Tax
Administrative Reform);
Meliputi :
a. Penyempurnaan
peraturan pelaksanaan undang-undang perpajakan;
b. Pembentukan
dan perluasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus Wajib Pajak (WP) Besar (Large
Taxpayer Office, LTO), diantaranya meliputi pembentukan organisasi berdasarkan
fungsi, pengembangan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dengan
pendekatan fungsi, dan implementasi dari prinsip-prinsip Good Corporate Governance;
c. Pembangunan
KPP khusus WP menengah, dan KPP khusus WP kecil di Kanwil VI Direktorat
Jenderal Pajak;
d. Pengembangan
basis data, pembayaran pajak dan penyampaian SPT secara online;
e. Perbaikan
manajemen pemeriksaan pajak; serta
f. Peningkatan
efektivitas penerapan kode etik di jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Komisi
Ombudsman Nasional
PPN, PPnBM dan Pajak Penghasilan
i.
PPN
Pajak
Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan
jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara betingkat di setiap jalur produksi
dan distribusi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh
perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan
objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis
baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional terus menciptakan
jenis serta pola transaksi bisnis yang baru. Sebagai contoh, di bidang jasa,
banyak timbul transaksi jasa baru atau modifi kasi dari transaksi sebelumnya
yang pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya belum diatur dalam Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam rangka menjawab perubahan yang sangat cepat
tersebut, perlu dilakukan pembaruan dan penyempurnaan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai. Pembaruan (reformasi) sistem pajak konsumsi telah dilakukan
pada tahun 1983 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Langkah pembaruan dan penyempurnaan terus dilakukan
secara konsisten pada tahun 1994 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1994 dan terakhir tahun 2000 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000.
·
Karakteristik Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
a. Pajak Objektif
b. Dikenakan pada setiap rantai distribusi (Multi Stage Tax)
c. Menggunakan mekanisme pengkreditan
d. Merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri
e. Merupakan beban konsumen akhir
f. Netral terhadap persaingan
g. Menganut destination principle
·
Objek Pajak Pertambahan
Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean; atau
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
·
Barang Kena Pajak yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya;
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat banyak;
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,
rumah makan, warung, dan sejenisnya;
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
·
Jasa Kena Pajak yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna
usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan;
f. Jasa di bidang pendidikan;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah
dikenakan pajak tontonan;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i.
Jasa di bidang angkutan
umum di darat dan di air;
j.
Jasa di bidang tenaga
kerja;
k. Jasa di bidang perhotelan;
l.
Jasa yang disediakan
oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
ii.
PPnBM
PPnBM merupakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
·
Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
a.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :
§ kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat
penerima siaran televisi;
§ kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
§ kelompok mesin pengatur suhu udara;
§ kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran
radio;
§ kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya.
b.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
§ kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang
disebut pada huruf a;
§ kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town
house, dan sejenisnya;
§ kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor
antena, selain yang disebut pada huruf a;
§ kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering,
pesawat elektromagnetik dan instrumen musik;
§ kelompok wangi-wangian;
c.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah:
§ kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk
keperluan negara atau angkutan umum;
§ kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada
huruf a.
d.
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong
Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah :
§ kelompok minuman yang mengandung alkohol;
§ kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
§ kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool;
§ kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk
meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
§ kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam
mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
§ kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut
pada huruf c, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
§ kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara
lainnya tanpa tenaga penggerak;
§ kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk
keperluan negara;
§ kelompok jenis alas kaki;
§ kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
§ kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau
keramik;
§ Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu
selain batu jalan atau batu tepi jalan.
e.
Kelompok Barang kena Pajak yang Tergolong
Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), adalah:
§ kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;
§ kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada huruf d, kecuali untuk
keperluan negara atau angkutan udara niaga;
§ kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada
huruf a dan huruf c;
§ kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan
negara.
f.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :
§ kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada huruf d;
§ kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu
mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya;
§ kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan
umum.
g.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :
§ kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15
(lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan
§ kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus
api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
h.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah :
§ kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus
api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai
dengan 2500 cc; dan
§ kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk
kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga)
orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi
(diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan
sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder,
dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
i.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor
untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
§ kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api
atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai
dengan 1500 cc; dan
§ kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus
api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
j.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah kendaraan bermotor
untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
§ kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar
cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
§ kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station
wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan
3000 cc; dan
§ kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel),
berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan
sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari
1500 cc sampai dengan 2500 cc.
k.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan
khusus yang dibuat untuk golf.
l.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:
§ kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250
cc sampai dengan 500 cc; dan
§ kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di
gunung, dan kendaraan semacam itu.
m.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :
§ kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station
wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
§ kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan
atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4),
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
§ kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500
cc;
§ trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
n.
Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah:
§ kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan
jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan
umum;
§ kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
§ kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih
termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi
(diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk
kendaraan dinas TNI atau POLRI;
§ kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
iii.
Tarif Pajak PPN dan
PPnBM
a. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh
persen).
b. Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena
Pajak adalah 0% (nol persen).
c. Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen)
dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)
d. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling
rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
e. Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
iv.
Dasar Hukum PPN dan
PPnBM
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 yang tetap dinamakan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang
Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang
Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa
Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2003.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor
dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 2007.
(http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&cat=ppn) diakses pada tanggal 18/09/2014 pada jam 23.44
v.
Pajak Penghasilan
Penghasilan
perusahaan yang terkena pajak merupakan
hasil pengurangan penghasilan teradap seluruh biaya yang dikeluarkan
perusahaan, termasuk penyusutan dan biaya bunga. Biasanya untuk penghasilan
perusahaan yang kena pajak akan mengikuti struktur pajak yang telah ditentukan
oleh pemerintah. Adapun pajak penghasilan pribadi adalah pajak yang dikenakan
kepada individu yang memiliki usaha, baik perusahaan perseorangan, persekutuan,
ataupun pemegang saham.
Pengaruh pajak terhadap
perusahaan terutama yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan perolehan
laba perusahaan, yaitu terhadap:
1.
Penyusutan
2.
Bunga
3.
Dividen
(Kasmir. 2010. Pengantar Manajemen
Keuangan. Jakarta: Kencana) Hal. 60
Lingkungan perpajakan mempunyai pengaruh
besar terhadap perusahaan.
Pajak penghasilan badan usaha di
Indonesia didasarkan suatu struktur bertingkat.
1.
Penghasilan kena
pajak suatu badan usaha adalah pendapatan dikurangi semua biaya yang boleh dan
diakui oleh UU Perpajakan
2.
Tingkat pajak
adalah sebesar presentase tertentu dari penghasilan kena pajak yang harus
dibayar dalam bentuk pajak.
3.
Tingkat pajak
marjinal adalah tingkat pajak yang dikenakan terhadap tingkat penghasilan pajak
tertentu, misalnya tambahan penghasilan di atas jumlah tertentu.
(Miswanto. 1998. Manajemen Keuangan.
Depok: Gunadarma) Hal. 7
d.
Tata Cara Perhitungan Pajak Penghasilan
Seperti
yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan
tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara
dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara
penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang
berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah
pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji,
upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara
berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium,
komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan,
termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional,
perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan
kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk
apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut
aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21
untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota
dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap,
penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun
yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di
kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk
Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk
pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa
pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Menghitung
Pajak Penghasilan
Nama : Fathurrohman
Status : Menikah dengan 2 anak
Gaji sebulan = Rp 5.000.000,00
Tunjangan Transportasi = Rp 200.000,00
Tunjangan Makan = Rp 300.000,00
Iuran Pensiun = Rp 50.000,00
Iuran Jaminan Hari Tua = 2,00% x
Rp 5.000.000,00 = Rp 100.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja = 0,50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 25.000,00
Premi Jaminan Kematian = 0,30% x Rp 5.000.000,00 = Rp 15.000,00
Cara
Menghitung:
Gaji Rp 5.000.000,00
Tunjangan Transportasi Rp 200.000,00
Tunjangan Makan Rp 300.000,00
Penghasilan Bruto Rp 5.500.000,00
Pengurangan:
Iuran Pensiun Rp 50.000,00
Iuran Jaminan Hari Tua Rp 100.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 25.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 15.000,00
(Rp 190.000,00)
Penghasilan Neto Sebulan Rp 5.310.000,00
Penghasilan
Neto Setahun: 12
x Rp 5.310.000,00 Rp 63.720.000,00
PTKP:
Wajib Pajak (Rp
24.300.000,00)
Istri (Rp 2.025.000,00)
2 Anak (Rp 4.050.000,00)
Istri (Rp 2.025.000,00)
2 Anak (Rp 4.050.000,00)
PKP Setahun Rp 33.345.000,00
PPh pertahun:
5% x Rp 33.345.000,00 = Rp 1.667.250,00
PPh per bulan:
Rp 1.667.259,00 : 12 = Rp 138.937,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar